Selasa, 02 Agustus 2016

Wanita Dalam Islam

Assalamualaikum Wr. Wb
Banyak sekali masalah-masalah yang sering di perbincangkan oleh para wanita.
Pada kali ini saya akan membahas nya sedikit.

  • Hukum Memakai Cadar
 
    
     
1. Kalangan yang Mewajibkan Cadar Mereka yang mewajibkan setiap wanita untuk menutup muka berangkat dari pendapat bahwa wajah itu bagian dari aurat wanita yang wajib ditutup dan haram dilihat oleh lain jenis non mahram.
Dalil-dalil yang mereka kemukakan antara lain:
a. Surat Al-Ahzab: 59
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu`min, Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Ayat ini adalah ayat yang paling utama dan paling sering dikemukakan oleh pendukung wajibnya niqab. Mereka mengutip pendapat para mufassirin terhadap ayat ini bahwa Allah mewajibkan para wanita untuk menjulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka termasuk kepala, muka dan semuanya, kecuali satu mata untuk melihat. Riwayat ini dikutip dari pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Mas`ud, Ubaidah As-Salmani dan lainnya, meskipun tidak ada kesepakatan di antara mereka tentang makna `jilbab` dan makna `menjulurkan`.
Namun bila diteliti lebih jauh, ada ketidak-konsistenan nukilan pendapat dari Ibnu Abbas tentang wajibnya niqab. Karena dalam tafsir di surat An-Nuur yang berbunyi , Ibnu Abbas justru berpendapat sebaliknya.
Para ulama yang tidak mewajibkan niqab mengatakan bahwa ayat ini sama sekali tidak bicara tentang wajibnya menutup muka bagi wanita, baik secara bahasa maupun secara `urf . Karena yang diperintahkan jsutru menjulurkan kain ke dadanya, bukan ke mukanya. Dan tidak ditemukan ayat lainnya yang memerintahkan untuk menutup wajah.

        2. Kalangan yang Tidak Mewajibkan Cadar
Sedangkan mereka yang tidak mewajibkan cadar berpendapat bahwa wajah bukan termasuk aurat wanita. Mereka juga menggunakan banyak dalil serta mengutip pendapat dari para imam mazhab yang empat dan juga pendapat salaf dari para shahabat Rasulullah SAW.
a. Ijma` Shahabat
Para shahabat Rasulullah SAW sepakat mengatakan bahwa wajah dan tapak tangan wanita bukan termasuk aurat. Ini adalah riwayat yang paling kuat tentang masalah batas aurat wanita.
b. Pendapat Para Fuqoha bahwa Wajah Bukan termasuk Aurat Wanita.
Al-Hanafiyah mengatakan tidak dibenarkan melihat wanita ajnabi yang merdeka kecuali wajah dan tapak tangan. . Bahkan Imam Abu Hanifah ra. sendiri mengatakan yang termasuk bukan aurat adalah wajah, tapak tangan dan kaki, karena kami adalah sebuah kedaruratan yang tidak bisa dihindarkan.
Al-Malikiyah dalam kitab `Asy-Syarhu As-Shaghir` atau sering disebut kitab Aqrabul Masalik ilaa Mazhabi Maalik, susunan Ad-Dardiri dituliskan bahwa batas aurat waita merdeka dengan laki-laki ajnabi adalah seluruh badan kecuali muka dan tapak tangan. Keduanya itu bukan termasuk aurat.
Asy-Syafi`iyyah dalam pendapat As-Syairazi dalam kitabnya `al-Muhazzab`, kitab di kalangan mazhab ini mengatakan bahwa wanita merdeka itu seluruh badannya adalah aurat kecuali wajah dan tapak tangan.


  •  Bagaimana Wanita Membaca Al-qur'an Ketika Halangan?
  1. Tidak memegang secara langsung

Membaca masih dibolehkan bagi wanita yang berhadats. Yang tidak dibolehkan adalah menyentuh langsung saat berhalangan.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَمُسُّ القُرْآن إِلاَّ وَأَنْتَ طَاهِرٌ
Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali engkau dalam keadaan suci.” (HR. Al Hakim dalam Al Mustadroknya, beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).

       2. Membaca Al-Qur'an Terjemahan


Imam Nawawi rahimahullah dalam Al Majmu’ mengatakan, “Jika kitab tafsir tersebut lebih banyak kajian tafsirnya daripada ayat Al Qur’an sebagaimana umumnya kitab tafsir semacam itu, maka di sini ada beberapa pendapat ulama. Namun yang lebih tepat, kitab tafsir semacam itu tidak mengapa disentuh karena tidak disebut mushaf.”


  • Alasan mengapa kita harus menutup aurat?

Hasil gambar untuk gambar tutup lah auratmu
MENUTUP aurat yang baik adalah dengan menggunakan pakaian yang tidak memperlihatkan kulit bagian aurat, tidak memperlihatkan betuk tubuh yang menarik bagi lawan jenis, tidak tembus pandang, desainnya tidak menarik perhatian orang lain dan yang tidak kalah penting adalah nyaman digunakan. Untuk laki-laki tutuplah bagian pusar sampai ke lutut. Sedangkan untuk perempuan hanya boleh memperlihatkan wajah dan telapak tangan.
Berikut ini adalah beberapa kegunaan, kelebihan, fungsi, kebaikan, manfaat yang bisa didapatkan dari menutup aurat Anda :
1. Menghindarkan diri dari dosa akibat mengumbar aurat
2. Menghindari fitnah, tuduhan, atau pandangan negatif
3. Mencegah timbulnya hawa nafsu lawan jenis maupun sesama jenis 
4. Tidak menunjukkan diri sebagai perempuan murahan
5. Melindungi tubuh dari lingkungan

  • Hukum Wanita Haid Masuk Masjid
Ada perbedaan pendapat mengenai hal ini. Mari kita kupas bersama.
Ada 3 pendapat mengenai hal ini, pendapat-pendapat tersebut adalah :
1. Pendapat yg melarang wanita haid masuk masjid, hal ini kebanyakan diikuti oleh sebagian ulama bermadzhab Maliki dan Hanafi. Mereka mutlak melarang dalam apapun.
2. Pendapat yang membolehkan dengan syarat. Pendapat ini banyak diikuti dari kalangan ulama bermadzhab Syafi’i dan sebagian ulama dari madzhab Hambali. Pendapatanya adalah melarang jika wanita tersebut menetap/berdiam di masjid, kecuali sekedar lewat atau berjalan atau mengambil sesuatu yang ada di dalm masjid saja. Artinya, membolehkan dengan syarat.
3. Pendapat yang membolehkan secara mutlak bagi wanita haid berada di masjid selama diyakini darahnya tidak akan mengotori masjid. Pendapat ini diikuti oleh sebagian ulama madzhab Hambali (dengan syarat ada wudhu’), sebagian dari ulama madzhab Syafi’i seperti Al Muzanny, Ibnu Mundzir dan Abu Hamid Asy-Syafi’i yang menyebutkan bahwa ini adalah pendapat Zaid bin Aslam Rahimahumullloh., madzhab Dawud az-zohiri, Ibnu Hazm dll.

Ada pula beberapa dalil nya seperti berikut:

I. Pendapat ulama yang melarang secara mutlak :
لاَ أُحِلُّ الْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلاَ جُنُبٍ
“Aku tidak menghalalkan masjid bagi orang junub dan tidak pula bagi wanita haid.” (HR. Abu Daud 1/232, Baihaqi 2/442)
وَيَعْتَزِلُ اَلْحُيَّضُ اَلْمُصَلَّى
“Hendaklah wanita-wanita haid menjauh dari mushalla.” (HR. Bukhari nomor 324)
Dalil tersebut digunakan untuk shalat ‘ied di lapangan, dan bukan untuk di masjid. Rasulullah SAW menyebut kata “mushalla” biasanya adalah untuk tempat2 shalat sunnah, seperti di lapangan untuk shalat ‘ied atau tempat shalat di rumah2 kita.. Dan beliau SAW menyebut masjid untuk tempat2 shalat wajib. Jadi, dalil ini pun kurang tepat jika dijadikan dalil untuk melarang wanita ke masjid.

II. Pendapat Ulama yang membolehkan dengan syarat :
Firman Allah Ta’ala :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقْرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلا جُنُبًا إِلا عَابِرِي سَبِيلٍ –
“Wahai orang-orang yang beriman janganlah kalian mendekati shalat sedangkan kalian dalam keadaan mabuk hingga kalian mengetahui apa yang kalian ucapkan dan jangan pula orang yang junub kecuali sekedar lewat sampai kalian mandi.” (An Nisa’ : 43)
Kata “shalat” di artikan tempat shalat.. Tetapi dalam ayat tersebut tidak menyebutkan wanita haid. Wanita haid dalam ayat tersebut diqiyaskan dengan kata junub. Sehingga ulama dari kalangan ini membolehkan dengan syarat hanya sekedar lewat atau mengambil sesuatu di dalam masjid dengan dikuatkan oleh dalil

 III. Pendapat ulama yang membolehkan secara mutlak :
Sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam kepada ‘Aisyah radhiallahu ‘anha yang tertimpa haid sewaktu melaksanakan ibadah haji bersama beliau Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :
َوَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: ( لَمَّا جِئْنَا سَرِفَ حِضْتُ فَقَالَ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم اِفْعَلِي مَا يَفْعَلُ اَلْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لَا تَطُوفِي بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
“Lakukanlah apa yang diperbuat oleh seorang yang berhaji kecuali jangan engkau Thawaf di Ka’bah.” (HR. Bukhari nomor 1650)
Dalam hadits di atas Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam tidak melarang ‘Aisyah untuk masuk ke masjid dan sebagaimana jamaah haji boleh masuk ke masjid maka demikian pula wanita haid (boleh masuk masjid).
3. Sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :
إِنَّ الْمُسْلِمَ لَا يَنْجُسُ
Sesungguhnya orang Muslim itu tidak najis.” (HR. Bukhari nomor 283 dan Muslim nomor 116 Kitab Al Haid)
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: قَالَ لِيْ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله و عليه و سلم: نَاوِلِيْنِى الْجُمْرَةَ مِنَ الْمَسْجِدِ. فَقُلْتُ: إِنِّيْ حَائِضٌ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم: إِنَّ حَيْضَتَكِ لَيْسَتْ فِى يَدِكِ.
Hadits ‘Aisyah, bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah berkata kepadanya: “Siapkanlah al-Humrah (semacam sajadah) dari masjid. Lalu ‘Aisyah berkata: Saya sedang haid. Beliau bersabda: Sesungguhnya haid kamu tidak di tanganmu” (HR. Muslim dan at-Turmudzi, no. 134, dan Abu Dawud, no. 261, dan an-Nasa’i, no. 272, dan Ibnu Majah, no. 632).
Hadits tersebut di atas tidak menerangkan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan Aisyah harus segera keluar dari masjid atau boleh masuk masjid tapi sekedar mengambil al-Humrah saja. Beliau SAW hanya menerangkan haid tidak di tanganmu, sehingga selama aman dan tidak akan mengotori masjid, maka diperbolehkan wanita untuk berada di dalam masjid tanpa batas waktu dan syarat2 tertentu.

  • Apakah Wanita Yang Meninggal Dunia Dalam Keadaan Meninggal Itu Mati Syahid?
Memang benar, wanita yang wafat karena melahirkan, atau karena nifas, atau karena hamil semuanya bisa diharapkan (tidak boleh dipastikan) mendapatkan pahala mati syahid berdasarkan sejumlah nash. Diantaranya adalah hadis berikut ini;
مسند أحمد (32/ 204)
عَنْ رَاشِدِ بْنِ حُبَيْشٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ عَلَى عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ يَعُودُهُ فِي مَرَضِهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَعْلَمُونَ مَنْ الشَّهِيدُ مِنْ أُمَّتِي فَأَرَمَّ الْقَوْمُ فَقَالَ عُبَادَةُ سَانِدُونِي فَأَسْنَدُوهُ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ الصَّابِرُ الْمُحْتَسِبُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ شُهَدَاءَ أُمَّتِي إِذًا لَقَلِيلٌ الْقَتْلُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ شَهَادَةٌ وَالطَّاعُونُ شَهَادَةٌ وَالْغَرَقُ شَهَادَةٌ وَالْبَطْنُ شَهَادَةٌ وَالنُّفَسَاءُ يَجُرُّهَا وَلَدُهَا بِسُرَرِهِ إِلَى الْجَنَّةِ
Dari Rasyid bin Hubais, Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam menemui ‘Ubadah bin Shamit untuk menjenguknya ketika dia sakit. Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam bersabda: “Apakah kalian tahu, siapa yang diistilahkan syahid di antara umatku?” Semua terdiam. ‘Ubadah berkata; “Sandarkanlah saya”, mereka pun menyandarkannya. Lalu Ubadah berkata; “Wahai Rasulullah, yang dinamakan syahid adalah orang sabar yang mengharapkan balasan dari Allah”. Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam bersabda: “Kalau begitu orang yang syahid dari ummatku sangat sedikit, padahal orang yang terbunuh di jalan Allah Azzawajalla adalah syahid, orang yang mati terkena wabah adalah syahid, orang mati tenggelam adalah syahid, orang yang mati karena sakit perut adalah syahid, wanita yang meninggal karena melahirkan anaknya, anaknya menariknya dengan tali pusar untuk masuk ke surga”. (H.R. Ahmad)

  • Sungguh Besar Pahala Seorang Ibu yang Membesarkan Anak nya Dengan Baik

Hasil gambar untuk gambar seorang ibu mengurusu anak nya dengan baikDari Aisyah Ra berkata , 'Saya pernah dikunjungi oleh seorang perempuan yang mempunyai dua orang anak perempuan. Kemudian, perempuan tersebut meminta makanan kepada saya. Sayangnya, saat itu, saya sedang tidak mempunyai makanan, kecuali sebiji kurma yang langsung saya berikan kepadanya. Kemudian perempuan itu menerimanya dengan senang hati, dan membagikannya kepada dua anak perempuannya tanpa sedikitpun ia makan. Setelah itu, perempuan itu bersama dua orang anak perempuannya pergi
Tidak lama kemudian, Rasulullah Saw masuk ke dalam rumah. Lalu, saya menceritakan kepada Rasulullah tentang perempuan dan kedua anak perempuan tadi. Mendengar cerita ini, Rasulullah Saw. bersabda, “Barang siapa diuji dalam pengasuhan anak-anak perempuan, lalu ia dapat mengasuh mereka dengan baik, maka anak perempuannya itu akan menjadi penghalangnya dari api neraka kelak." (HR. Muslim).

  • 6 Dandanan Haram untuk Muslimah
Pertama, berlebihan dalam berhias dengan menghabiskan waktu yang cukup lama dan uang yang tidak sedikit untuk mencari kosmetik, pakaian, serta ornamen hiasan terbaru yang diluncurkan ke pasaran.
“Sesungguhnya pemborosan itu adalah saudar setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya,” (QS. Al-Israa ayat 27).
Kedua, menghabiskan banyak waktu di depan cermin guna memoleskan berbagai macam kosmetik. Sebab segala sesuatu yang berlebihan dan melampaui batas, akan menjadikan hal yang negatif.
Ketiga, Rasulullah SAW bersabda, “Allah melaknat wanita yang membuat tato dan meminta ditato, yang mencabut bulu alis dan meminta dicabut, yang merenggangkan gigi dan memperindahnya, serta wanita-wanita yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Al-Jami ash-Shaghir).
Keempat, Rasulullah SAW bersabda, “Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan meminta disambungkan rambutnya.” (HR. Al-Jami’ ash-Shaghir).
Kelima,  Rasulullah SAW bersabda, “Allah melaknat wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Al-Jami ash-Shaghir).
Keenam, Rasulullah SAW bersabda, “Laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki lain, dan wanita tidak bboleh melihat aurat wanita yang lain,” (HR. Muslim).
Sudah jelas bukan bahwa berdandan dengan berlebihan hanya akan membuatmu melanggar aturan-aturan Allah, untuk itu taatilah perintah Allah dan berdoalah supaya hati tetap istiqomah di jalan-Nya. Dan Allah menjadikan kita wanita muslimah yang seutuhnya.

 

 

1 komentar:

  1. postingannya bagus.
    ilmu baru buat saya.
    tambahin lagi postingannya sampe 5. dan tampilannya di bikin lebih keren lagi kalo bisa

    BalasHapus